Pengacara Irman Tak Kooperatif, KPK Tetap Lanjut ke Penuntutan
jpnn.com - JAKARTA -- Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menolak hadir saat pelimpahan tahap dua kliennya.
Pengacara Irman juga menolak pelimpahan tahap dua kliennya. "Pengacara IG menolak hadir," tegas Yuyuk, Jumat (28/10).
Namun, kata Yuyuk, penyidik sudah membuat berita acara penolakan pengacara mantan senator asal Sumatera Barat, itu.
Dia pun menegaskan, penolakan itu tidak memengaruhi pelimpahan tahap dua, berkas, tersangka dan barang bukti, Irman Gusman ke penuntutan.
"Tetap bisa lanjut pelimpahan berkasnya," ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, Maqdir Ismail, pengacara Irman protes keputusan KPK melakukan pelimpahan tahan dua kliennya.
Menurut dia, KPK sudah melakukan kesalahan prosedur dan sepihak.
Apalagi, dalam pelimpahan tahap dua tidak ada pengacara Irman yang disertakan.
"Yang menjadi masalah itu ketika pelimpahan itu kami tidak hadir," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA -- Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam