Pengacara Ismail Bolong Tak Ingin Publik Dibohongi Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing meminta eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Divpropam Hendra Kurniawan menunjukkan bukti soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang mereka buat ihwal kasus dugaan suap tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur.
Pasalnya, Johannes membantah kliennya pernah diperiksa dalam kasus itu.
"Tanya Pak Hendra, buktikan kalau memang diperiksa, di mana pemeriksaannya, mana laporan pemeriksaannya," kata Johannes saat dikonfirmasi, Jumat (9/12).
Johannes mengaku tak ingin publik dibohongi Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau nanti di-prank, kalau semua itu bohong bagaimana. Jangan, dong, kita (publik) harus lebih cerdas sedikit, kan. Lihat saja persidangannya Pak Sambo itu di Jaksel. Itu mana yang benar mana yang bohong, kan, semuanya kelihatan," ujar Johannes.
Nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tertera dalam LHP kasus Ismail Bolong. LHP bernomor R/ND137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal itu memuat pengakuan Ismail Bolong tentang setoran untuk para polisi yang melindungi pertambangan ilegal di Kaltim.
Nama-nama yang disebut sebagai penerima duit haram dari Ismail Bolong itu meliputi pejabat utama kepolisian di Polda Kaltim dan Mabes Polri.
Ismail Bolong juga membuat video berisi pengakuannya tentang setoran untuk para perwira Polri yang membiarkan praktik pertambangan baru bara ilegal di Kaltim. Salah satu perwira yang dia sebut ialah Komjen AA.
Johannes mengaku tak ingin publik dibohongi Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkait kasus Ismail Bolong.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar