Pengacara Ismeth Abdullah Sentil KPK
JPU Cuti Lebaran, Tunda Eksekusi Putusan Pengadilan
Jumat, 17 September 2010 – 02:12 WIB
JAKARTA - Tim Pengacara Ismeth Abdullah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tidak profesional. Pasalnya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak segera dieksekusi hanya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedang cuti. Pengacara senior itu pun mengaku sudah meminta konfirmasi ke KPK. "Kemarin (15/9) kita konfirmasi. Hari ini (kemarin) kita juga layangkan surat mempertanyakan eksekusi," papar Luhut.
Anggota Tim Pengacara ISmeth Abdullah, Luhut M Pangaribuan, di Jakarta, Kamis (16/9), menyatakan, putusan Pengadilan Tipikor atas Ismeth pada 28 Agustus lalu sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab, baik Ismeth maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mengajukan banding. "Jadi itu seharusnya sudah dieksekusi. Tunggu apalagi" Kan sudah inkracht. Tapi kita dengar kemarin belum dieksekusi karena JPU-nya cuti," ujar Luhut.
Menurutnya, tertundanya eksekusi putusan pengadilan itu sama saja merugikan Ismeth Abdullah. "Ini tidak benar, tidak profesional. Hak seseorang jadi terbengkalai. Seharusnya KPK tidak menghambat hak-hak seseorang," sambung Luhut.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Pengacara Ismeth Abdullah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tidak profesional. Pasalnya, putusan Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak