Pengacara Ismeth Abdullah Sentil KPK
JPU Cuti Lebaran, Tunda Eksekusi Putusan Pengadilan
Jumat, 17 September 2010 – 02:12 WIB
Sementara pengacara Ismeth lainnya, Tumpal Hutabarat, mengatakan, dari konfirmasi yang dilakukannya ke KPK memang benar JPU yang menuntut Ismeth sedang cuti lebaran. "Sebenarnya ini persoalan teknis saja. Tetapi hak-hak seseorang jadi dirugikan karena kalau dieksekusi sebelum lebaran, mungkin Pak Ismeth bisa mendapat remisi," ucap Tumpal.
Baca Juga:
Disebutkan pula, tim kuasa hukum Ismeth sudah melayangkan surat permintaan ke KPK agar putusan atas Ismeth dilaksanakan. "Karena putusan sudah inkrahct, sesuai ketentuan harus segera dieksekusi," ujar Tumpal.
Ditambahkan pula, Rudi Margono selaku Koordinator JPU yang menuntut Ismeth menjanjikan eksekusi putusan akan dilaksankan setelah lebaran. "Jadi mungkin pekan depan setelah penuntutnya selesai cuti lebaran," pungkas Tumpal.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, pada 28 Agustus lalu menyatakan Ismeth bersalah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Oleh pengadilan, mantan Gubernur Kepulauan Riau itu dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta.
JAKARTA - Tim Pengacara Ismeth Abdullah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tidak profesional. Pasalnya, putusan Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru