Pengacara Istri Ferdy Sambo Ngotot Laporkan Brigadir J Atas Dugaan Pencabulan, Pengalihan Isu?

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan ke Bareskrim Polri, Selasa.
Saat di Bareskrim, tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi bertemu dengan pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Hari ini kami mengirimkan surat kepada Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti. Karena, berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi, kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Pengacara Putri Candrawathi lainnya, Patra M Zain menyebutkan ada tiga tujuan kedatangan mereka ke Bareskrim, yakni untuk kepastian laporan dari kliennya, karena pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi.
“Untuk kepastian hukum itu yang pertama,” kata Patra.
Tujuan kedua, lanjut dia, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presien Tanggal 9 Mei 2022.
Kemudian yang ketiga untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.
“Jadi, harus dipaparkan semua peristiwa,” kata Patra.
Ada perkembangan laporan istri Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pencabulan yang dilakukan Brigadir J.
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi