Pengacara Jadi Tersangka Pemalsuan Klaim Asuransi Allianz
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz Life Indonesia.
Kelima tersangka itu adalah DI, AA, MW, BW dan AL. Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya sudah ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan pihak Allianz yang merasa dirugikan.
Menurut Argo, bukti klaim yang diajukan para tersangka diragukan keasliannya.
"Kami sudah lakukan penyelidikan. Kami naikkan ke penyidikan dan sudah kami proses," kata Argo, Sabtu (7/4).
Argo menjelaskan, di antara tiga tersangka yang ditahan ada yang berprofesi sebagai pengacara, yakni AL.
"Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya,” tambah Argo.
Sementara itu, kuasa hukum Allianz Life Indonesia Eko Sapta Putra mengaku sudah mengetahui perihal penahanan tiga tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz Life Indonesia.
- Bank BJB dan Allianz Life Indonesia Bersinergi Luncurkan Produk Bancassurance
- Palsukan Surat Kematian Demi Klaim Asuransi, Hery Mulyadi Dapat Uang Banyak Banget
- Perusahaan Asuransi Harus Beri Jaminan Perlindungan kepada Nasabah
- Allianz Indonesia Beber 4 Syarat Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak
- Kiat Meylindawati Dongkrak Kinerja Allianz Life Indonesia
- Allianz Indonesia Perluas Channel Pembayaran Premi Demi Puaskan Nasabah