Pengacara Jadi Tersangka Pemalsuan Klaim Asuransi Allianz

Pengacara Jadi Tersangka Pemalsuan Klaim Asuransi Allianz
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz Life Indonesia.

Kelima tersangka itu adalah DI, AA, MW, BW dan AL. Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya sudah ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan pihak Allianz yang merasa dirugikan.

Menurut Argo, bukti klaim yang diajukan para tersangka diragukan keasliannya.

"Kami sudah lakukan penyelidikan. Kami naikkan ke penyidikan dan sudah kami proses," kata Argo, Sabtu (7/4).

Argo menjelaskan, di antara tiga tersangka yang ditahan ada yang berprofesi sebagai pengacara, yakni AL.

"Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya,” tambah Argo.

Sementara itu, kuasa hukum Allianz Life Indonesia Eko Sapta Putra mengaku sudah mengetahui perihal penahanan tiga tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz Life Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News