Pengacara James Tuding Jaksa Keterlaluan
Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:06 WIB
JAKARTA - Pengacara James Gunarjo, Sehat Damanik menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterlaluan, apalagi Jaksa menyatakan tidak ada pertimbangan yang bisa meringankan hukuman kliennya itu.
Diketahui, Jaksa menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara terhadap makelar restitusi pajak PT Bhakti Investma itu. James juga didenda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Saya rasa itu keterlaluan. Dikatakan tadi tidak ada hal meringankan terdakwa. Pada pledoi Senin pekan depan kami akan memaparkan hal sebaliknya di persidangan," kata Sehat Damanik usai sidang kliennya di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/10) petang.
Pihaknya menilai uang sejumlah Rp280 juta yang diberikan James kepada pegawai pajak Tommy Hindratno merupakan pembayaran utang pribadi, bukan uang suap.
JAKARTA - Pengacara James Gunarjo, Sehat Damanik menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keterlaluan, apalagi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
- Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045