Pengacara Jamin Mochtar Tak Bakal Lari
Belum Terima Salinan Putusan Kasasi, Tolak Jalani Eksekusi
Selasa, 20 Maret 2012 – 21:42 WIB

Pengacara Jamin Mochtar Tak Bakal Lari
JAKARTA - Mochtar Mohammad menolak menjalani eksekusi atas putusan pengadilan yang menghukumnya dengan pidana enam tahun penjara. Penasihat hukum Mochtar, Sira Prayuna, menyatakan bahwa hingga saat ini kliennya masih belum menerima salinan putusan kasasi.
Saat dihubungi, Sira mengaku sedang berada di kediaman Mochtar di Bekasi. "Saya mau tunggu jaksa. Katanya kan jaksa mau datang. Silakan, saya tunggu," kata Sira saat dihubungi, Selasa (20/3) petang.
Namun ditegaskannya, tidak ada dasar hukum bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk melakukan eksekusi atas putusan MA yang menyatakan Mochtar bersalah karena korupsi. Sebab, UU KUHAP menyatakan bahwa eksekusi dilakukan jika sudah ada salinan putusan pengadilan. "
Lebih lanjut Sira mengatakan, Mochtar selaku Wali Kota Bekasi adalah pejabat negara yang memiliki harkat dan martabat. Sira pun menjamin bahwa kliennya akan menjalani proses hukum. "Cuma tanpa salinan putusan, apa dasar hukumnya? tandasnya.
JAKARTA - Mochtar Mohammad menolak menjalani eksekusi atas putusan pengadilan yang menghukumnya dengan pidana enam tahun penjara. Penasihat hukum
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung