Pengacara Jamin Mochtar Tak Bakal Lari

Belum Terima Salinan Putusan Kasasi, Tolak Jalani Eksekusi

Pengacara Jamin Mochtar Tak Bakal Lari
Pengacara Jamin Mochtar Tak Bakal Lari
Untuk diketahui,  Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.

Majelis kasasi MA akhirnya memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta. (ara/jpnn)

JAKARTA - Mochtar Mohammad menolak menjalani eksekusi atas putusan pengadilan yang menghukumnya dengan pidana enam tahun penjara. Penasihat hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News