Pengacara Jessica: Bukti Tak Kuat kok Main Tangkap!
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sadikin mengatakan, polisi tidak berhak menangkap kliennya. Karena itu, dia pastikan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap upaya paksa tersebut.
Dia mengatakan, akan lakukan penangguhan dan menyatakan keberatan kepada Polda Metro Jaya, Senin pekan depan. "Senin, saya omongin ini. Klien tak punya senjata. Bukan teroris kok bisa ditangkap seperti ini ya," ujar dia, Sabtu, (30/1).
Menurut dia, pihak kepolisian belum cukup bukti untuk melakukan penangkapan terhadap Jessica. Sebab, dikatakannya, penangkapan paksa bisa dilakukan apabila penyidik sudah memiliki bukti yang kuat. "Bukti tak kuat kok main tangkap. Ini negara hukum," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu sekitar pukul 07.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jessica sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1) lalu.
Namun, penetapan tersangka itu dirahasiakan polisi karena belum mengantongi bukti kuat untuk menjerat pelaku. Sehingga apabila dilakukan penahanan dini, maka, pengacara bisa meminta untuk menangguhkan penahan tersebut. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sadikin mengatakan, polisi tidak berhak menangkap kliennya. Karena itu, dia pastikan pihaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering