Pengacara Jessica: Kalau Sudah Tersangka Tidak Masalah Dicegah ke Luar Negeri
Jumat, 29 Januari 2016 – 22:47 WIB
jpnn.com - PENCEGAHAN untuk Jessica Kumala Wongso yang diajukan Polri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuat Yudi Wibowo Sukinto, sang pengacara bereaksi. Menurutnya, pencegahan itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dia pun berencana mengadukan hal tersebut ke Komnas HAM. ’’Kalau sudah tersangka dicegah tidak masalah. Tapi Jessica hanyalah saksi dan selama ini selalu kooperatif,” ujar Yudi.
Paspor Jessic, kata Yudi, juga belum disita. ’’(Paspornya) hanya difoto sama polisi, kemarin,’’ kata pengacara asal Surabaya itu.
Baca Juga:
Atas perlakukan polisi itu, Yudi akan melaporkan polisi ke Komnas HAM. (gus/mas/jpnn)
PENCEGAHAN untuk Jessica Kumala Wongso yang diajukan Polri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuat Yudi Wibowo Sukinto, sang pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi