Pengacara Jessica: Kalau Sudah Tersangka Tidak Masalah Dicegah ke Luar Negeri
Jumat, 29 Januari 2016 – 22:47 WIB
jpnn.com - PENCEGAHAN untuk Jessica Kumala Wongso yang diajukan Polri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuat Yudi Wibowo Sukinto, sang pengacara bereaksi. Menurutnya, pencegahan itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dia pun berencana mengadukan hal tersebut ke Komnas HAM. ’’Kalau sudah tersangka dicegah tidak masalah. Tapi Jessica hanyalah saksi dan selama ini selalu kooperatif,” ujar Yudi.
Paspor Jessic, kata Yudi, juga belum disita. ’’(Paspornya) hanya difoto sama polisi, kemarin,’’ kata pengacara asal Surabaya itu.
Baca Juga:
Atas perlakukan polisi itu, Yudi akan melaporkan polisi ke Komnas HAM. (gus/mas/jpnn)
PENCEGAHAN untuk Jessica Kumala Wongso yang diajukan Polri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuat Yudi Wibowo Sukinto, sang pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri