Pengacara Jessica Laporkan Hakim Binsar ke Komisi Yudisial

Pengacara Jessica Laporkan Hakim Binsar ke Komisi Yudisial
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso. FOTO: Ricardo/JPNN.com

"Saat sidang itu, majelis hakim meminta kepada seluruh saksi yang hadir untuk maju ke depan persidangan," beber Bostam.

Mendengar permintaan tersebut, sambung Bostam, pihak pengacara Jessica mengajukan keberatan dengan alasan mengapa pihak majelis hakim tidak melihat CCTV tanpa perlu memanggil semua saksi ke depan persidangan. "Lalu Hakim Binsar tiba-tiba berkata, 'lancang ini saudara, ya'," ucap Bostam menirukan perkataan Hakim Binsar.

Boestam menilai, perkataan tersebut tidak pantas dikeluarkan oleh seorang hakim kepada penasihat hukum. "Perbuatan tersebut telah melanggar Kode Etik Hakim sebagaimana Pasal 5 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI," pungkas Boestam.(mg4/jpnn)

JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso melaporkan Hakim Anggota Binsar Gultom karena dianggap melanggar kode etik kehakiman.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News