Pengacara Jessica Santai Jelang Sidang Perdana
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan rencana Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Rabu (14/6). Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara Jessica, Andi Joesoef mengatakan, pengadilan mengagendakan persidangan kliennya pukul 11.00 WIB. "Kami sudah siap," ujar dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/6).
Dia mengaku, pihaknya sudah mendapatkan salinan dakwaan dari jaksa penuntut umum, kemarin. Namun, Andi tidak mau mengomentari isi salinan dakwaan tersebut.
"Saat ini sedang dipelajari. Sementara lagi disusun sama koordinator kuasa hukum Pak Yudi Wibowo Sukinto," beber dia.
Andi mengaku, pihaknya tidak melakukan banyak persiapan pada sidang besok. Pihaknya hanya mendengarkan salinan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jessica disangkakan dengan Pasal 360 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan kurungan penjara seumur hidup. Jessica diduga membunuh rekannya, Wayan Mirna Salihin dengan menuangkan racun sianida di dalam kopi korban. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan rencana Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan