Pengacara Jessica Santai Jelang Sidang Perdana
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan rencana Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Rabu (14/6). Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara Jessica, Andi Joesoef mengatakan, pengadilan mengagendakan persidangan kliennya pukul 11.00 WIB. "Kami sudah siap," ujar dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/6).
Dia mengaku, pihaknya sudah mendapatkan salinan dakwaan dari jaksa penuntut umum, kemarin. Namun, Andi tidak mau mengomentari isi salinan dakwaan tersebut.
"Saat ini sedang dipelajari. Sementara lagi disusun sama koordinator kuasa hukum Pak Yudi Wibowo Sukinto," beber dia.
Andi mengaku, pihaknya tidak melakukan banyak persiapan pada sidang besok. Pihaknya hanya mendengarkan salinan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jessica disangkakan dengan Pasal 360 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan kurungan penjara seumur hidup. Jessica diduga membunuh rekannya, Wayan Mirna Salihin dengan menuangkan racun sianida di dalam kopi korban. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan rencana Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak