Pengacara Jessica Tuntaskan Pembelaan, JPU Siapkan Jawaban
jpnn.com - JAKARTA – Tim pensihat hukum Jessica Kumala Wongso telah menuntaskan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/10).
Sekitar pukul 17.00 tadi, tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu menyelesaikan pembacaan nota pembelaan setebal lebih dari 4.000 halaman tersebut.
Namun, majelis hakim belum menjatuhkan vonis pada persidangan selanjutnya. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan replik atau jawaban atau pledoi. “Kita agendakan Senin 20 Oktober 2016 untuk pembacaan replik dari penuntut umum,” ujar Kisworo sebelum menutup persidangan.
Sebelumnya, tim pembela Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan menyatakan, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan cewek kelahiran 9 Oktober 1988 itu membunuh Mirna dengan sianida. “Semua dalil-dalil jaksa tidak benar,” kata Otto di persidangan.
Otto pun meminta hakim membebaskan Jess dari segala tuntutan hukum. Paling tidak, memberikan hukuman seadil-adilnya.
Namun demikian, jaksa sebenarnya sudah yakin bahwa apa yang mereka lakukan sudah mantap. “Semua pembuktian sudah mantap,” tegas Ketua Tim JPU Ardito di PN Jakpus, Rabu (12/10) malam.(boy/jpnn)
JAKARTA – Tim pensihat hukum Jessica Kumala Wongso telah menuntaskan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan