Pengacara Jessica Tuntaskan Pembelaan, JPU Siapkan Jawaban
jpnn.com - JAKARTA – Tim pensihat hukum Jessica Kumala Wongso telah menuntaskan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/10).
Sekitar pukul 17.00 tadi, tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu menyelesaikan pembacaan nota pembelaan setebal lebih dari 4.000 halaman tersebut.
Namun, majelis hakim belum menjatuhkan vonis pada persidangan selanjutnya. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan replik atau jawaban atau pledoi. “Kita agendakan Senin 20 Oktober 2016 untuk pembacaan replik dari penuntut umum,” ujar Kisworo sebelum menutup persidangan.
Sebelumnya, tim pembela Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan menyatakan, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan cewek kelahiran 9 Oktober 1988 itu membunuh Mirna dengan sianida. “Semua dalil-dalil jaksa tidak benar,” kata Otto di persidangan.
Otto pun meminta hakim membebaskan Jess dari segala tuntutan hukum. Paling tidak, memberikan hukuman seadil-adilnya.
Namun demikian, jaksa sebenarnya sudah yakin bahwa apa yang mereka lakukan sudah mantap. “Semua pembuktian sudah mantap,” tegas Ketua Tim JPU Ardito di PN Jakpus, Rabu (12/10) malam.(boy/jpnn)
JAKARTA – Tim pensihat hukum Jessica Kumala Wongso telah menuntaskan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran