Pengacara Jiwasrawa Sebut Replik Jaksa Mengada-ada
Rabu, 17 Juni 2020 – 22:47 WIB
Sidang kali ini, beragendakan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya pada sidang sebelumnya, Rabu (10/6).
Dalam nota keberataannya, Tim Penasihat Hukum menegaskan kasus hukum yang menyeret kliennya merupakan ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.
Namun, JPU dalam repliknya mengatakan perbuatan terkait pasar modal dan ekonomi adalah suatu kesimpulan yang mengada-ngada dan tidak berdasar sehingga hanya modus operandi saja. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengacara menyebut kasus Jiwasraya bukan perkara korupsi dan merugikan negara melainkan risiko dalam pasar modal.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal