Pengacara JR Saragih: Kami Pasti Penuhi Panggilan Gakkumdu

Pengacara JR Saragih: Kami Pasti Penuhi Panggilan Gakkumdu
Pengacara JR Saragih menunjukan legalisir Ijazah milik JR Saragih sebelum memasuki ruangan sidang di PTUN Jalan Peraturan Medan Estate, Selasa (13/3). Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

Andi menjelaskan, JR Saragih diduga telah memalsukan legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya. "Kita tidak berbicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan," terang Andi.

Hasil uji labfor, tanda tangan yang ada di surat tidak otentik dengan aslinya. Ditambah lagi dengan keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan yang menyatakan JR Saragih tidak pernah melegalisir fotocopy ijazahnya.

"Dari sentra Gakkumdu yang bisa saya monitor bahwa Senin lalu Tim Gakkumdu berangkat ke Jakarta, periksa ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta langsung mengumpulkan specimen langsung diuji ke Laboratorium Forensik hasilnya tidak identik. Oleh Karena itu objek dari perkara ini bukan ijazah palsu, tapi adalah legalisir yang palsu di dalam copy ijazah, ternyata ada surat bantahan ke KPU yang menyatakan bahwa dinas pendidikan tidak pernah melegalisir terhadap copy ijazah itu," terang Andi Rian.

Untuk penahanan terhadap JR Saragih, Andi belum dapat memastikannya. Karena waktu untuk penyidikan sesuai peraturan hanya diberikan 14 hari. Jika dalam waktu yang diberikan kasus itu dapat dibuktikan, JR Saragih tidak perlu ditahan. "Penahanan nanti pengadilan yang menentukan," katanya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumut, Syafrida Rasahan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui perihal jadwal pemanggilan penyidik Gakkumdu terhadap JR hari ini. "Nggak tahu, karena wewenang itu sudah kami serahkan ke Polda Sumut. Kan ranahnya sudah pidana," katanya.

Dia mengaku, status tersangka yang kini disandang JR atas laporan yang disampaikan Nurmahadi Darmawan pada pihaknya beberapa waktu lalu, terkait dugaan pemalsuan dokumen legalisir ijazah SMA JR Saragih saat mencalonkan diri ke KPU di Pilgubsu 2018. "Iya benar si Nurmahadi itu pelapornya," katanya.

Sedangkan soal pengaduan dari warga lainnya menyangkut dugaan pemalsuan surat Suku Dinas Pendidikan Jakarta, diakui Syafrida masih diproses penyidik Sentra Gakkumdu Sumut.

"Yang itu belum. Memang betul ada juga kemarin pengaduan lainnya. Soal dugaan pemalsuan surat kepala dinas yang satu menyatakan meleges, satu lainnya menyatakan tidak. Cuma seperti apa detailnya saya tidak tahu. Itu ranahnya penyidik," tuturnya.

Kuasa Hukum JR Saragih Hermansyah Hutagalung memastikan mereka akan memenuhi panggilan Tim Gakkumdu hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News