Pengacara juga Merasa Tak Nyaman di KPK
Senin, 15 November 2010 – 06:54 WIB
JAKARTA -- Samsul Huda, pengacara tersangka perkara dugaan korupsi APBD Langkat Syamsul Arifin, mengakui, banyaknya koper di lorong jalan lantai 8 cukup mengganggu. "Kalau pimpinan KPK berteriak nggak nyaman, saya kira itu cukup beralasan," ujar Huda kepada JPNN, Senin (15/11).
Bagaimana tingkah laku Syamsul Arifin, yang terkenal tak betah duduk berlama-lama, apalagi di ruang sempit? Apakah saat menjalani pemeriksaan berkala pascaditahan di rutan Salemba dia sering izin keluar ruang pemeriksaan sekedar melemaskan otot kaki? "Paling banter dua kali izin ke belakang (toilet, red)," kata Huda, pengacara Bakumham DPP Partai Golkar itu.
Syamsul biasanya menjalani pemeriksaan dari sekitar pukul 10.30 Wib, hingga pukul 15.30 Wib. Syamsul sendiri tergolong 'disiplin' saat berada di ruang pemeriksaan. "Begitu sudah ada penyidik, ya kita duduk. Tak mungkin bisa mondar-mandir karena ruangan tak memungkinkan (karena sempit, red)," cerita Huda. Hari ini (15/11), Syamsul diagendakan diperiksa lagi.
Pernyataan Huda menanggapi keluhan para pimpinan KPK mengenai sesaknya gedung KPK. Menurut Kepala Bagian Rumah Tangga yang juga Kepala Unit Pengelolaan Gedung KPK, Sri Sembodo, gedung seluas 10862 m2 yang ditempati KPK saat ini dirancang hanya untuk menampung 450 karyawan. Tapi saat ini karyawan KPK ada 800. "Jadi tak muat lagi. Sampai ada yang berkantor di Kementrian BUMN," ucap Sembodo.
JAKARTA -- Samsul Huda, pengacara tersangka perkara dugaan korupsi APBD Langkat Syamsul Arifin, mengakui, banyaknya koper di lorong jalan lantai
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati