Pengacara Kadin Minta Kajati Bicara Hukum Saja

Pengacara Kadin Minta Kajati Bicara Hukum Saja
Ilustrasi. pixabay

jpnn.com - SURABAYA - Anggota tim advokat Kadin Jatim Amir Burhannudin meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung untuk tak sembarangan berbicara. Dia meminta agar Maruli tertib pada tupoksinya sebagai aparat hukum. Jadi, sebaiknya Maruli hanya berbicara hukum. 

Dengan begitu, lanjut Amir, fakta hukum tersampaikan dengan jujur kepada masyarakat. Termasuk, mengapa dua kali praperadilan yang dijalankan tim advokat Kadin Jatim dikabulkan oleh hakim.

“Seharusnya aparat hukum bicara fakta hukum saja. Tidak perlu spekulasi dan menyatakan sesuatu praduga yang mengaburkan persoalan. Karena masyarakat sekarang sudah mengerti hukum. Termasuk mengerti mengapa permohonan pra peradilan yang kami jalani dikabulkan hakim,” tandas Amir Burhannudin di kantor Kadin Jatim, Jumat (29/4). 

Diungkapkan Amir, kalau jaksa jujur, dan berbicara fakta hukum, maka dari dua kali pra peradilan terkait perkara dana hibah Kadin Jatim, maka jelas secara hukum perkara tersebut tidak bisa disidik kembali. 

Menurutnya, setidaknya ada tiga prinsip dasar yang penting yang harus diungkapkan dengan jujur kepada masyarakat.

Pertama, dalam persidangan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim, yang telah inkrah pada Desember 2015 lalu, dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, sama sekali tidak ada unsur penyertaan (delneming) dalam Pasal 55 KUHP terhadap pihak lain, termasuk Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. 

Sehingga hakim memutuskan perkara tersebut tidak bisa menjerat orang lain.

“Dakwaan jaksa sendiri saat itu tidak menyertakan KUHP Pasal 55 terhadap selain dua terdakwa dalam perkara itu, yakni saudara Diar dan Nelson. Lalu bagaimana sekarang jaksa yang sama, penyidik yang sama, menerapkan unsur yang kemarin tidak mereka sertakan. Apa karena tiba-tiba ada pesanan khusus, sehingga pokoknya harus bisa? Itu kan yang menjadi pertanyaan para ahli hukum, sehingga pakar hukum Universitas Indonesia dan Universitas Kristen Indonesia menduga ada kepentingan di luar hukum untuk menjerat La Nyalla,” tandasnya.

SURABAYA - Anggota tim advokat Kadin Jatim Amir Burhannudin meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung untuk tak sembarangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News