Pengacara Karen Minta Kasus Segera Dibawa ke Penuntut Umum

Pengacara Karen Minta Kasus Segera Dibawa ke Penuntut Umum
Karen Agustiawan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Soesilo Aribowo selaku pengacara mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Karen Agustiawan berharap Kejaksaan Agung segera membawa kasus kliennya ke penuntut umum.

Sebab, selama ini dia melihat ibu tiga anak tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan dalam sepuluh hari terakhir.

“Berdasarkan pasal 50 KUHAP, butir a menyatakan, tersangka berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke penuntut umum; b, tersangka juga berhak untuk segera perkaranya diajukan ke pengadilan; dan c. terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan,” kata Soesilo, Selasa (24/10).

Soesilo mengatakan, kliennya bisa segera mendapatkan kepastian hukum jika berkas segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk selanjutnya disidangkan.

Sebelumnya, Karen harus mendekam di tahanan sejak 24 September lalu dalam kasus investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) .

Saat itu penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memutuskan menahan sosok yang pernah masuk dalam 50 Perempuan Pebisnis di Asia Paling Berpengaruh versi Majalah Forbes selama 20 hari sejak 24 September lalu.

Karena itu, ibu tiga anak tersebut seharusnya merampungkan masa penahanan pertamanya pada 13 Oktober lalu.

Akan tetapi, penyidik kemudian memperpanjangnya untuk 40 hari ke depan.

Pengacara Karen Agustiawan berharap Kejaksaan Agung segera membawa kasus kliennya ke penuntut umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News