Pengacara Karen Minta Kasus Segera Dibawa ke Penuntut Umum
Karen ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Karen adalah perempuan pertama yang menjabat sebagai dirut Pertamina sekaligus dirut paling lama dalam sejarah BUMN tersebut.
Karen dikenal dalam kemampuan manajerialnya. Laba Pertamina di tangannya terkerek hingga dua kali lipat.
Hal itulah yang membuat dia masuk dalam 50 Perempuan Pebisnis di Asia Paling Berpengaruh versi Majalah Forbes.
Dalam keterangan majalah tersebut, mereka yang masuk ke dalam daftar ini merupakan para wanita yang aktif dalam bisnis pencarian laba serta memiliki peran besar dalam perkembangan ekonomi Asia-Pasifik.
Sebanyak 50 wanita dalam daftar tersebut juga dianggap sukses menjalankan bisnis dilihat dari perpaduan modal, ide, energi, dan kepemimpinannya.
Tak hanya itu, Karen merupakan satu-satunya sosok wanita asal Indonesia yang masuk dalam daftar tersebut. (jos/jpnn)
Pengacara Karen Agustiawan berharap Kejaksaan Agung segera membawa kasus kliennya ke penuntut umum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Jakarta Perkuat Vonis terhadap Karen Agustiawan
- KPK Terima Keputusan Hakim Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara
- Tok, Tok, Tok, Karen Agustiawan Divonis Penjara Sebegini Gegara Kasus Korupsi LNG
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Eks Dirut Pertamina Didakwa Merugikan Negara USD113 Juta, Terima Suap dari Blackstone
- Karen Agustiawan Bakal Segera Disidang terkait Kasus Korupsi LNG