Pengacara Karen Sebut Langkah Kliennya Tindakan Korporasi
jpnn.com, JAKARTA - Soesilo Aribowo selaku pengacara mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, penahanan terhadap kliennya diperpanjang.
“Penyidik merasa perlu untuk memeriksa Ibu Karen lagi. Jadi, maksimal sampai 40 hari ibu masih akan berada di tahanan,” kata Soesilo, Kamis (18/10).
Soesilo mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Pihaknya tak bisa mencampuri. Jika penyidik masih merasa perlu untuk memperpanjangnya, pihaknya mempersilakan.
“Sudah diatur dalam KUHAP. Ini berarti Ibu Karen memasuki masa penahanan kedua,” kata Soesilo.
Karen ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kasus itu bermula ketika Pertamina mengakuisisi sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 lalu.
Kejaksaan menilai keputusan tersebut tidak melalui feasibility study (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap atau final due dilligence alias tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris hingga merugikan negara Rp 568,06 miliar.
Soesilo Aribowo selaku pengacara mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, penahanan terhadap kliennya diperpanjang.
- PT Jakarta Perkuat Vonis terhadap Karen Agustiawan
- KPK Terima Keputusan Hakim Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara
- Tok, Tok, Tok, Karen Agustiawan Divonis Penjara Sebegini Gegara Kasus Korupsi LNG
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Eks Dirut Pertamina Didakwa Merugikan Negara USD113 Juta, Terima Suap dari Blackstone
- Karen Agustiawan Bakal Segera Disidang terkait Kasus Korupsi LNG