Pengacara Karen Sebut Langkah Kliennya Tindakan Korporasi
“Apa yang dilakukan Ibu Karen adalah murni tindakan korporasi. Semua prosedur sudah dilakukan termasuk persetujuan dewan komisaris. Ada buktinya. Lengkap. Dalam konteks korporasi, seharusnya yang digunakan adalah perdata atau lebih dekat lagi ke Undang-Undang Perseroan Terbatas atau ketentuan korporasi yang diatur di Undang-Undang BUMN,” kata Soesilo.
Karen Agustiawan diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kala itu dijabat Sofyan Djalil pada 2009.
Sejak 5 Februari 2009, Karen menempati pucuk pimpinan di Pertamina menggantikan Ari Hernanto Soemarno.
Jabatan Karen diperpanjang melalui surat keputusan pada 3 Juni 2013. Namun, pada Oktober 2014, Karen mengundurkan diri dari jabatan penting tersebut.
Alasan utama Karen meninggalkan posisi pucuk di Pertamina karena ingin berkonsentrasi pada keluarganya.
Ibu dengan tiga anak tersebut memang cukup sibuk selama 6,5 tahun terakhir sejak memimpin Pertamina.
Selain itu, setelah mengundurkan diri, Karen menjadi pengajar di Universitas Harvard, Amerika Serikat.
Meski begitu, selama hampir enam tahun mengampu jabatan sebagai dirut pertamina, Karen berhasil mencatat empat sejarah penting di Pertamina.
Soesilo Aribowo selaku pengacara mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, penahanan terhadap kliennya diperpanjang.
- PT Jakarta Perkuat Vonis terhadap Karen Agustiawan
- KPK Terima Keputusan Hakim Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara
- Tok, Tok, Tok, Karen Agustiawan Divonis Penjara Sebegini Gegara Kasus Korupsi LNG
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Eks Dirut Pertamina Didakwa Merugikan Negara USD113 Juta, Terima Suap dari Blackstone
- Karen Agustiawan Bakal Segera Disidang terkait Kasus Korupsi LNG