Pengacara Keluarga Atut Bantah Pengaruhi Saksi
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma membantah mempengaruhi saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara Atut. Sukatma mengaku hanya melakukan advokasi untuk kliennya.
"Informasi itu bohong. Yang kita lakukan adalah melakukan pembelaan untuk klien kita, kita bebas ketemu siapapun. Yang tidak boleh adalah kita mempengaruhi saksi," kata Tubagus sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (11/3).
Sukatma hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Atut dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sukatma bersama kuasa hukum lain mengumpulkan dan memerintahkan sejumlah saksi untuk pergi saat dipanggil Komisi. Salah satu saksi yang diperintahkan pergi adalah Siti Halimah alias Iim.
Iim merupakan ajudan Atut. Ia sempat dipanggil paksa oleh KPK. Iim dijemput penyidik di Bandung, Jawa Barat. Informasi yang berkembang, Iim diperintah salah satu pengacara Atut buat pergi.
Ketika dikonfirmasi soal itu, Sukatma membantahnya. Ia mengaku tidak mengenal Iim. "Itu kan anda saja yang berbicara bukan saksi yang berbicara. Saya sendiri kan enggak kenal orang yang namanya Iim," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengacara keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma membantah mempengaruhi saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta