Pengacara Keluhkan Penyelidik KPK
Karena Tak Boleh Dampingi Saksi
Sabtu, 21 Februari 2009 – 20:23 WIB

Pengacara Keluhkan Penyelidik KPK
JAKARTA — Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disoroti pengacara kondang OC Kaligis (OCK). Dia menilai, aturan-aturan yang selama ini diterapkan menjadikan KPK sebagai lembaga superbody. "Bukan hanya tersangka saja kok yang didampingi. Saksi juga seharusnya bisa didampingi. Aturan-aturan inilah yang seringkali membuat pelayanan kita pada klien jadi terhambat," tandasnya.
"Coba lihat, semua lembaga bisa dimasuki KPK, ini seakan-akan menunjukkan KPK punya power yang lebih dibanding lembaga penegak hukum lainnya," kata OCK yang dihubungi via telepon.
Baca Juga:
Salah satu aturan KPK yang dinilai OCK merugikan, adalah tidak dibolehkannya seorang saksi didampingi pengacara. Padahal, saksi butuh pendamping juga karena saat penyelidikan, biasanya mendapat tekanan.
Baca Juga:
JAKARTA — Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disoroti pengacara kondang OC Kaligis (OCK). Dia menilai, aturan-aturan yang selama ini
BERITA TERKAIT
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin