Pengacara Keluhkan Penyelidik KPK
Karena Tak Boleh Dampingi Saksi
Sabtu, 21 Februari 2009 – 20:23 WIB
JAKARTA — Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disoroti pengacara kondang OC Kaligis (OCK). Dia menilai, aturan-aturan yang selama ini diterapkan menjadikan KPK sebagai lembaga superbody. "Bukan hanya tersangka saja kok yang didampingi. Saksi juga seharusnya bisa didampingi. Aturan-aturan inilah yang seringkali membuat pelayanan kita pada klien jadi terhambat," tandasnya.
"Coba lihat, semua lembaga bisa dimasuki KPK, ini seakan-akan menunjukkan KPK punya power yang lebih dibanding lembaga penegak hukum lainnya," kata OCK yang dihubungi via telepon.
Baca Juga:
Salah satu aturan KPK yang dinilai OCK merugikan, adalah tidak dibolehkannya seorang saksi didampingi pengacara. Padahal, saksi butuh pendamping juga karena saat penyelidikan, biasanya mendapat tekanan.
Baca Juga:
JAKARTA — Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disoroti pengacara kondang OC Kaligis (OCK). Dia menilai, aturan-aturan yang selama ini
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang