Pengacara Keluhkan Penyelidik KPK

Karena Tak Boleh Dampingi Saksi

Pengacara Keluhkan Penyelidik KPK
Pengacara Keluhkan Penyelidik KPK
Dicontohkannya, untuk kasus penyimpangan dana APBD Tomohon tahun anggaran 2006-2008. Dia dimintakan menjadi koordinator tim advokasi Pemkot Tomohon, namun KPK tidak membolehkannya mendampingi para saksi (Kadis, bendahara, staf keuangan) saat penyelidikan yang berlangsung sejak Senin (16/2)-Jumat (20/2). "Saya sudah kirim pengacara untuk melakukan supervisi, namun tidak diizinkan mendampingi para saksi, jadinya hanya bisa menunggu di luar," ujarnya.

Di tempat terpisah, Jubir KPK Johan Budi yang dimintai komentarnya soal itu menegaskan, selama dalam proses penyelidikan tidak boleh ada pengacara pendamping. Karena yang diperiksa hanya saksi dan belum ada tersangkanya.

"Kalau Pemkot Tomohon sudah menunjuk pengacara silakan saja, tapi kalau untuk mendampingi saksi tidak boleh. Kecuali kalau sudah ke penyidikan di mana ada tersangkanya. Lagipula kok, belum apa-apa sudah bentuk tim advokasi, memangnya sudah tahu kalau KPK akan melanjutkannya ke penyidikan?," tandasnya dengan nada heran. (esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
DPR Ragukan Sukhoi

JAKARTA — Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disoroti pengacara kondang OC Kaligis (OCK). Dia menilai, aturan-aturan yang selama ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News