Pengacara Keluhkan Penyelidik KPK
Karena Tak Boleh Dampingi Saksi
Sabtu, 21 Februari 2009 – 20:23 WIB
Dicontohkannya, untuk kasus penyimpangan dana APBD Tomohon tahun anggaran 2006-2008. Dia dimintakan menjadi koordinator tim advokasi Pemkot Tomohon, namun KPK tidak membolehkannya mendampingi para saksi (Kadis, bendahara, staf keuangan) saat penyelidikan yang berlangsung sejak Senin (16/2)-Jumat (20/2). "Saya sudah kirim pengacara untuk melakukan supervisi, namun tidak diizinkan mendampingi para saksi, jadinya hanya bisa menunggu di luar," ujarnya.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Jubir KPK Johan Budi yang dimintai komentarnya soal itu menegaskan, selama dalam proses penyelidikan tidak boleh ada pengacara pendamping. Karena yang diperiksa hanya saksi dan belum ada tersangkanya.
"Kalau Pemkot Tomohon sudah menunjuk pengacara silakan saja, tapi kalau untuk mendampingi saksi tidak boleh. Kecuali kalau sudah ke penyidikan di mana ada tersangkanya. Lagipula kok, belum apa-apa sudah bentuk tim advokasi, memangnya sudah tahu kalau KPK akan melanjutkannya ke penyidikan?," tandasnya dengan nada heran. (esy/jpnn)
JAKARTA — Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disoroti pengacara kondang OC Kaligis (OCK). Dia menilai, aturan-aturan yang selama ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan