Pengacara Khadavi Laskar FPI Menyiapkan Ini, Tunggu Saja
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan penangkapan tidak sah dan penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, hari ini (3/1).
M Suci Khadavi Putra merupakan satu dari enam laskar yang tewas ditembak aparat di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Adapun, sidang hari ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pemohon atau pengacara keluarga Khadavi.
"Hari ini agendanya pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pemohon," ungkap pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Rabu.
Rudy mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk diserahkan di persidangan nanti, termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Saksi-saksi itu bisa berasal dari keluarga atau kerabat korban.
"Kami sementara hanya siapkan bukti surat dahulu. Untuk saksi kami lihat perkembangan fakta di persidangan," katanya.
Ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan penangkapan tidak sah dan penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi