Pengacara Khadavi Laskar FPI Menyiapkan Ini, Tunggu Saja
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan penangkapan tidak sah dan penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, hari ini (3/1).
M Suci Khadavi Putra merupakan satu dari enam laskar yang tewas ditembak aparat di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Adapun, sidang hari ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pemohon atau pengacara keluarga Khadavi.
"Hari ini agendanya pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pemohon," ungkap pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Rabu.
Rudy mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk diserahkan di persidangan nanti, termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Saksi-saksi itu bisa berasal dari keluarga atau kerabat korban.
"Kami sementara hanya siapkan bukti surat dahulu. Untuk saksi kami lihat perkembangan fakta di persidangan," katanya.
Ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan penangkapan tidak sah dan penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra.
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun