Pengacara KPK Ingatkan Hakim Sarpin Tak Merusak Sistem Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina M Girsang menyatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi harus menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG). Alasannya, permohonan praperadilan yang diajukan calon Kapolri penyandang status tersangka korupsi itu tidak sah.
Chatarina mengatakan, apabila permohonan praperadilan Budi Gunawan diterima hakim maka akan merusak sistem hukum di Indonesia. "Apabila diterima pasti bertentangan dan ini akan merusak sistem hukum," katanya saat dihubungi, Senin (16/2).
Lebih lanjut Chatarina menyebut Mahkamah Agung pasti akan bertindak apabila hakim Sarpin tetap menerima permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Sebab, MA pasti tak mau ada hakim yang merusak sistem hukum di Indonesia.
"Saya yakin MA tidak akan tinggal diam karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina M Girsang menyatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi harus menolak permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM