Pengacara KPK Minta Susno Diusut Tim Independent
Senin, 12 Oktober 2009 – 15:29 WIB
JAKARTA- Pengacara Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah tengah menyiapkan 7 nama anggota independen, untuk meneliti dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duadji. Rencananya, nama ketujuhnya akan diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (14/10).
Hal ini dikemukan Ahmad Rifai, salah satu anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra, saat bertemu wartawan di gedung KPK, Senin (12/10). Dijelaskan, tokoh yang akan diajukan ke Presiden diantaranya Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqqie, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafi'i Ma'arif.
Baca Juga:
"Kita juga sedang menjajaki kesedian seorang guru besar hukum pidana dari Universitas Diponegoro," ucap Ahmad Rifai, tanpa mau menyebut tokoh dimaksud. Adapun pembicaraan dengan Syafi'i Ma'rif akan dilakukan Senin malam ini. Ahmad Rifai memastikan, pengajuan 7 nama anggota tim independen tersebut sudah mendapat iZin dari SBY. "Kalau belum dapat lampu hijau dari istana, mana mungkin kita berani," katanya.
Tim independen bentukan pengacara Bibit-Chandra merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap hasil pemeriksaan Irwasum terhadap Susno, pekan lalu. Seperti diketahui, Irwasum menyimpulkan tak ada penyalahgunaan wewenang oleh Susno dalam penyidikan kasus suap maupun penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan cekal terhadap Anggoro Widjojo maupun Joko Tjandra yang dilakukan Bibit dan Chandra. (pra)
JAKARTA- Pengacara Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah tengah menyiapkan 7 nama anggota independen, untuk meneliti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun