Pengacara KPK Sebut Polri Tak Profesional
Senin, 02 November 2009 – 19:28 WIB
JAKARTA- Kepolisian kembali dinilai melakukan kesalahan dalam penanganan kasus Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra H Hamzah. Setelah soal penentuan pasal sangkaan yang berbeda sampai 3 kali, kini tempat penahanan Chandra serta bersamaannya perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Bibit, yang jadi bahan pertanyaan. Menurut Bambang Widjojanto, berita acara penahanan yang diterima Chandra dengan pihak keluarga berbeda. Tak kalah anehnya adalah soal hilangnya pengakuan (testimoni) mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menggaku bertemu Anggoro Widjojo di Singapura. Dimana buron kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan itu mengaku menyuap pejabat KPK senilai Rp 5,15 miliar.
"Disebutkan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, tapi berkas yang diterima keluarga Chandra tertulis Brimob Kelapa Dua," sebut Bambang. "Ini tunjukan betapa tak profesionalnya polisi. Urusan rutan aja nggak profesional apalagi yang lain," katanya digedung KPK, Senin (2/11). Sedangkan untuk Bibit, kejanggalan terlihat dari tanggal surat perintah penyidikan (Sprint Dik) yang waktunya bersamaan dengan tanggal penetapan tersangka yakni 15 September 2009.
Baca Juga:
"Bagaimana mungkin Sprint Dik juga tanggal 15. Bukti permulaan apa yang jadi dasar. Ini artinya nggak ada bukti permulaan ," tegas Bambang. Dengan 2 kajian sederhana itu saja, Bambang pastikan sudah ada ketidakprofesionalan dari kepolisian. Wajar akhirnya muncul anggapan bahwa kasus Bibit-Chandra adalah hasil rekayasa dan berujung kriminalisasi terhadap keduanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kepolisian kembali dinilai melakukan kesalahan dalam penanganan kasus Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra H Hamzah.
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun