Pengacara KPK Sebut Polri Tak Profesional

Pengacara KPK Sebut Polri Tak Profesional
Pengacara KPK Sebut Polri Tak Profesional
JAKARTA- Kepolisian kembali dinilai melakukan kesalahan dalam penanganan kasus Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra H Hamzah. Setelah soal penentuan pasal sangkaan yang berbeda sampai 3 kali, kini tempat penahanan Chandra serta bersamaannya perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Bibit, yang jadi bahan pertanyaan. Menurut Bambang Widjojanto, berita acara penahanan yang diterima Chandra dengan pihak keluarga berbeda.

"Disebutkan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, tapi berkas yang diterima keluarga Chandra tertulis Brimob Kelapa Dua," sebut Bambang. "Ini tunjukan betapa tak profesionalnya polisi. Urusan rutan aja nggak profesional apalagi yang lain," katanya digedung KPK, Senin (2/11). Sedangkan untuk Bibit, kejanggalan terlihat dari tanggal surat perintah penyidikan (Sprint Dik) yang waktunya bersamaan dengan tanggal penetapan tersangka yakni 15 September 2009.

"Bagaimana mungkin Sprint Dik juga tanggal 15. Bukti permulaan apa yang jadi dasar. Ini artinya nggak ada bukti permulaan ," tegas Bambang. Dengan 2 kajian sederhana itu saja, Bambang pastikan sudah ada ketidakprofesionalan dari kepolisian. Wajar akhirnya muncul anggapan bahwa kasus Bibit-Chandra adalah hasil rekayasa dan berujung kriminalisasi terhadap keduanya.

Tak kalah anehnya adalah soal hilangnya pengakuan (testimoni) mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menggaku bertemu Anggoro Widjojo di Singapura. Dimana buron kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan itu mengaku menyuap pejabat KPK senilai Rp 5,15 miliar.

JAKARTA- Kepolisian kembali dinilai melakukan kesalahan dalam penanganan kasus Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra H Hamzah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News