Pengacara KPK Sebut Polri Tak Profesional
Senin, 02 November 2009 – 19:28 WIB
Testimoni yang dalam dunia penyidikan kurang bernilai --karena diperoleh bukan dari sumber pertama-- kini, tak diungkit lagi oleh penyidik. "Sejak dua hari ini tak disentuh lagi, seolah keterangan Antasari. Padahal konstruksinya hanya berdasarkan katanya Anggoro ke Antasari," ungkap Bambang.
Baca Juga:
Hal terakhir yang dipertanyakan adalah soal penahanan yang silakukan beberapa jam setelah turunnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta rekaman hasil sadapan KPK diperdengarkan dipersidangan Selasa besok."Ini artinya tindakan tersebut dilakukan untuk meng-counter putusan MK," sambung Bambang. Keanehan lain, tambah dia, adanya argumen Wakabareskrim bahwa sprint penahanan dikeluarkan karena Bibit-Chandra sering menggelar jumpa pers sehingga mengganggu proses penyidikan.
Alasan penahan seperti ini tak tercantum dalam KUHAP, lebih menjadi alasan untuk melegalkan penahanan Bibit-Chandra. "Jadi keterangan Wakabareskrim itu bertentanagn dengan konsitusi sebab semua orang berhak mengemukakan pendapat. Inilah ekpresi arogansi kekuasaan," tegasnya. (pra)
JAKARTA- Kepolisian kembali dinilai melakukan kesalahan dalam penanganan kasus Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra H Hamzah.
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS
- PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Gawat di Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Teknis Bisa Kesulitan, Apa Maksudnya?
- Prodia StemCell Siap Kembangkan Terapi EV Standar Internasional
- Semoga Prabowo Serius Benahi Birokrasi, Azwar Anas Pantas Jadi MenPAN-RB Lagi
- Pak Prabowo, Simaklah Komitmen Jerry Hermawan Lo Ini, Semuanya Demi Ketahanan Pangan