Pengacara KPK Sebut Polri Tak Profesional

Pengacara KPK Sebut Polri Tak Profesional
Pengacara KPK Sebut Polri Tak Profesional
Testimoni yang dalam dunia penyidikan kurang bernilai --karena diperoleh bukan dari sumber pertama-- kini, tak diungkit lagi oleh penyidik. "Sejak dua hari ini tak disentuh lagi, seolah keterangan Antasari. Padahal konstruksinya hanya berdasarkan katanya Anggoro ke Antasari," ungkap Bambang.

Hal terakhir yang dipertanyakan adalah soal penahanan yang silakukan beberapa jam setelah turunnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta rekaman hasil sadapan KPK diperdengarkan dipersidangan Selasa besok."Ini artinya tindakan tersebut dilakukan untuk meng-counter putusan MK," sambung Bambang. Keanehan lain, tambah dia, adanya argumen Wakabareskrim bahwa sprint penahanan dikeluarkan karena Bibit-Chandra sering menggelar jumpa pers sehingga mengganggu proses penyidikan.

Alasan penahan seperti ini tak tercantum dalam KUHAP, lebih menjadi alasan untuk melegalkan penahanan Bibit-Chandra. "Jadi keterangan Wakabareskrim itu bertentanagn dengan konsitusi sebab semua orang berhak mengemukakan pendapat. Inilah ekpresi arogansi kekuasaan," tegasnya. (pra)

JAKARTA- Kepolisian kembali dinilai melakukan kesalahan dalam penanganan kasus Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra H Hamzah.


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News