Pengacara KPU Kesulitan Hadirkan Alat Bukti

Pengacara KPU Kesulitan Hadirkan Alat Bukti
Pengacara KPU Kesulitan Hadirkan Alat Bukti
JAKARTA – Tudingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Komisi pemilihan Umum (KPU) tidak siap menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidaklah bertepuk sebelah tangan. Kejaksaan yang ditunjuk KPU sebagai pengacara bahkan mengakui sulitnya menyediakan alat bukti untuk dibawa ke persidangan.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejagung RI Harry Hermansyah yang ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/5) mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum KPU kesulitan menyediakan alat bukti.

”Untuk alat bukti, tentu kami minta dukungan dari pemberi kuasa dalam hal ini KPU dan KPUD. Yang menjadi problem, faktor kecepatan. Perkara sidang hari ini, tetapi berkasnya baru malam diterima. Faktor waktu yang membuat kami tersendat-sendat. Saya dengar KPU dan KPUD tidak serta merta gampang,” kata Harry.

Lebih lanjut Harry menambahkan, perkara perselisihan hasil pemilu berbeda dengan kasus biasa yang ditangani kejaksaan. Dicontohkannya, dalam satu berkas saja minimal memuat berkas perkara dari 10 daerah pemilihan (dapil). ”Malah ada yang 50 dapil dan ada juga yang 44 dapil yakni dapil DPR dan DPRD,” sebutnya.

JAKARTA – Tudingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Komisi pemilihan Umum (KPU) tidak siap menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News