Pengacara KPU Kesulitan Hadirkan Alat Bukti
Selasa, 19 Mei 2009 – 18:34 WIB
JAKARTA – Tudingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Komisi pemilihan Umum (KPU) tidak siap menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidaklah bertepuk sebelah tangan. Kejaksaan yang ditunjuk KPU sebagai pengacara bahkan mengakui sulitnya menyediakan alat bukti untuk dibawa ke persidangan.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejagung RI Harry Hermansyah yang ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/5) mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum KPU kesulitan menyediakan alat bukti.
Baca Juga:
”Untuk alat bukti, tentu kami minta dukungan dari pemberi kuasa dalam hal ini KPU dan KPUD. Yang menjadi problem, faktor kecepatan. Perkara sidang hari ini, tetapi berkasnya baru malam diterima. Faktor waktu yang membuat kami tersendat-sendat. Saya dengar KPU dan KPUD tidak serta merta gampang,” kata Harry.
Lebih lanjut Harry menambahkan, perkara perselisihan hasil pemilu berbeda dengan kasus biasa yang ditangani kejaksaan. Dicontohkannya, dalam satu berkas saja minimal memuat berkas perkara dari 10 daerah pemilihan (dapil). ”Malah ada yang 50 dapil dan ada juga yang 44 dapil yakni dapil DPR dan DPRD,” sebutnya.
JAKARTA – Tudingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Komisi pemilihan Umum (KPU) tidak siap menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret