Pengacara Krisna Murti Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Universitas Jayabaya
"Setiap orang, baik itu terdakwa mapupun korban, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini demi mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban yang diwakili oleh jaksa penuntut umum," ucap Krisna.
Pengacara Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini menyampaikan penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif dan tidak hanya mengejar keadilan formal atau prosedural, serta mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
"Seperti kasus Vina Cirebon, kita harus hadir memberikan keadilan hukum, terutama bagi rakyat kecil. Jangan sampai hukum hanya milik orang-orang elite," kata Krisna.
Perlunya DPR dan pemerintah melakukan amendemen KUHAP, terutama pada Pasal 263 yang mengatur tentang perlunya JPU diberikan kewenangan untuk mengajukan upaya luar biasa peninjauan kembali. Sehingga tidak seperti saat ini, di mana peninjauan kembali hanya boleh diajukan oleh pihak terpidana.
Peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum merupakan suatu penemuan hukum sebagai langkah mengakselerasi transformasi menuju keadilan subtanstif dari praktik saat ini yang cenderung mengutamakan keadilan formal atau prosedural.
Dengan sistem peninjauan kembali di dalam KUHAP didesain dengan baik, kata dia, niscaya dapat tercipta sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Disertasi mantan pengacara Djoko Tjandra ini diuji oleh sembilan penguji, yakni Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H, M.Hum; Dr. Maryano, S.H., M.H., C.N; Dr. Yuhelson, S.H., M.H; Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H; Dr. Kristiawanto, S.H., M.H; Dr. Atma Suganda, S.H., M.H; Prof. Dr. Agus Rono, S.H., M.H; Prof. Dr. Idzan Fautanu, S.H., M.H; dan Prof. Dr. Yuhelmansyah, S.H., M.H. (rhs/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Meski usianya tidak muda lagi, pengacara kondang Krisna Murti meraih gelar doktor di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Diuji 7 Profesor, AHY Berhasil Pertahankan Disertasi Doktoralnya
- Kaji Penyelenggaraan Telemedicine di Indonesia, Nurul Wahdah Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UTA '45
- Dhifla Wiyani Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti
- Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik
- Komikus I Wayan Nuriarta Meraih Gelar Doktor dari Udayana Lewat Epik Mahabharata
- Viral S-3