Pengacara La Nyalla: Kok Nggak Sekalian 100 Sprindik?
Jumat, 22 April 2016 – 23:01 WIB
Seperti diketahui, Kejati Jatim pernah juga menerbitkan dua sprindik tanpa nama tersangka dalam perkara ini, yaitu Sprindik Print-86/O.5/Fd.1/01/2016 (27 Januari 2016) dan Sprindik Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 (15 Februari 2016). Sprindik pertama terkait tindak pidana korupsi, dan sprindik kedua tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan pada 7 Maret 2016. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin