Pengacara LHI Sebut Dakwaan JPU Ngawur
Selasa, 25 Juni 2013 – 18:44 WIB
JAKARTA -- Kubu Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan korupi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), ngawur dan asal-asalan. Ia pun memertanyakan bagaimana mungkin JPU KPK yang selama ini dikatakan oleh salah satu komisionernya tidak pernah salah dan diharuskan tidak boleh salah malah membuat kesalahan. "Faktanya, surat dakwaan direnvoi 27 kali dalam persidangan," kata dia.
"Coba anda bayangkan, kasus dengan tuduhan seberat itu JPU KPK membuat surat dakwaan ngawur dan asal-asalan," kata Zainudin Paru, salah satu Penasehat Hukum Luthfi, dihubungi wartawan, Selasa (25/6).
Baca Juga:
Ia menyoroti, adanya 27 renvoi atau perbaikan surat dakwaan yang dibuat JPU KPK. Padahal, kata dia, surat dakwaan itu merupakan pokok perkara yang disidangkan untuk mencari kebenaran materiil.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kubu Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan korupi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menilai dakwaan Jaksa Penuntut
BERITA TERKAIT
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- Gelombang Rossby & Siklon Sean Bakal Pengaruhi Cuaca Bali, Waspada!
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Dukung Ketahanan Pangan, Polres Banyuasin Siapkan 211 Hektare Lahan untuk Penanaman Jagung
- RDF Plant Dinilai Efektif Atasi Sampah, Fraksi PDIP Dorong Dibangun di 5 Wilayah Jakarta
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM