Pengacara LHI Sebut Dakwaan JPU Ngawur
Selasa, 25 Juni 2013 – 18:44 WIB
JAKARTA -- Kubu Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan korupi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), ngawur dan asal-asalan. Ia pun memertanyakan bagaimana mungkin JPU KPK yang selama ini dikatakan oleh salah satu komisionernya tidak pernah salah dan diharuskan tidak boleh salah malah membuat kesalahan. "Faktanya, surat dakwaan direnvoi 27 kali dalam persidangan," kata dia.
"Coba anda bayangkan, kasus dengan tuduhan seberat itu JPU KPK membuat surat dakwaan ngawur dan asal-asalan," kata Zainudin Paru, salah satu Penasehat Hukum Luthfi, dihubungi wartawan, Selasa (25/6).
Baca Juga:
Ia menyoroti, adanya 27 renvoi atau perbaikan surat dakwaan yang dibuat JPU KPK. Padahal, kata dia, surat dakwaan itu merupakan pokok perkara yang disidangkan untuk mencari kebenaran materiil.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kubu Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan korupi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menilai dakwaan Jaksa Penuntut
BERITA TERKAIT
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi