Pengacara LHI Sebut Dakwaan JPU Ngawur
Selasa, 25 Juni 2013 – 18:44 WIB

Pengacara LHI Sebut Dakwaan JPU Ngawur
JAKARTA -- Kubu Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan korupi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), ngawur dan asal-asalan. Ia pun memertanyakan bagaimana mungkin JPU KPK yang selama ini dikatakan oleh salah satu komisionernya tidak pernah salah dan diharuskan tidak boleh salah malah membuat kesalahan. "Faktanya, surat dakwaan direnvoi 27 kali dalam persidangan," kata dia.
"Coba anda bayangkan, kasus dengan tuduhan seberat itu JPU KPK membuat surat dakwaan ngawur dan asal-asalan," kata Zainudin Paru, salah satu Penasehat Hukum Luthfi, dihubungi wartawan, Selasa (25/6).
Baca Juga:
Ia menyoroti, adanya 27 renvoi atau perbaikan surat dakwaan yang dibuat JPU KPK. Padahal, kata dia, surat dakwaan itu merupakan pokok perkara yang disidangkan untuk mencari kebenaran materiil.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kubu Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan korupi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menilai dakwaan Jaksa Penuntut
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti