Pengacara Lino Somasi Bareskrim Gara-Gara Paksa Tiga Saksi Tanda Tangani Berita Acara
Jumat, 23 Oktober 2015 – 18:30 WIB
Dia menyebut dalam pasal 27 Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, saksi wajib didampingi pengacara. Namun, kata dia, penyidik beralasan ada aturan baru yang menyebut saksi tak berhak didampingi pengacara. "Tapi, kami tidak pernah ditunjukkan aturan itu. Kami sempat bertengkar dengan penyidik tadi," sesalnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. Kasus ini pun masih terus disidik Badan Reserse. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino melayangkan somasi kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Basuki Undang Prabowo Groundbreaking Proyek Rp 6,5 Triliun di IKN
- Polda Kalteng Tanam Jagung di Lahan 1.200 Hektare Untuk Dukung Asta Cita
- 36 Rumah Menteri di IKN Rampung Dibangun, 27 Tower ASN Siap Diserahterimakan
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan, 3 Dikerjakan oleh PLN UIP JBB
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Klinik Nyeri & Trauma Center, Kualitas Layanan Tipe A
- Selain Membayar Denda, Pemasang Pagar Laut di Tangerang Juga Bisa Dipidana