Pengacara Lino Somasi Bareskrim Gara-Gara Paksa Tiga Saksi Tanda Tangani Berita Acara
Jumat, 23 Oktober 2015 – 18:30 WIB

RJ Lino. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN.com
Dia menyebut dalam pasal 27 Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, saksi wajib didampingi pengacara. Namun, kata dia, penyidik beralasan ada aturan baru yang menyebut saksi tak berhak didampingi pengacara. "Tapi, kami tidak pernah ditunjukkan aturan itu. Kami sempat bertengkar dengan penyidik tadi," sesalnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. Kasus ini pun masih terus disidik Badan Reserse. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino melayangkan somasi kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?