Pengacara Lukas Enembe Diminta Tak Melawan, KPK Bisa Menjemput Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe untuk taat pada panggilan pemeriksaan. Lembaga antirasuah bisa mengambil tindakan bila keduanya tidak bisa diajak bekerja sama.
KPK memastikan pemanggilan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dalam rangka mengusut kasus dugaan rasuah yang melibatkan Lukas.
“Untuk pemanggilan kemarin, saksi Aloysius dan kawan-kawan tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Senin (21/11).
Fikri memastikan KPK memahami tugas, pokok, dan fungsi seorang penasihat hukum, kuasa, dan pengacara.
Pria berlatar belakang jaksa itu menyatakan kuasa hukum pasti melindungi kliennya berdasarkan UU Advokat. Pengacara, lanjut dia, juga bagian dari penegak hukum.
“Karena dia penegak hukum, semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi, perlu digarisbawahi, sebagai saksi,” jelas dia.
Fikri menyayangkan pengacara Lukas memainkan opini seolah-olah kuasa hukum tidak bisa diproses.
“Kami memanggil seseorang sebagai saksi, ya, pasti ada kaitannya dengan perkara, yang kemudian kami perlu mendalami,” jelas dia.
KPK memastikan pemanggilan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dalam rangka mengusut kasus dugaan rasuah yang melibatkan Lukas Enembe.
- Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen Antikorupsi
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi PT PGN
- Usut Kasus Korupsi di Banjarnegara, KPK Panggil Bos PT Ekamaz Putra Persada
- Usut Kasus Korupsi di Semarang, KPK Panggil Ketua Gapensi hingga Pejabat
- Ketua KPK Berpantun, Singgung Anak Jualan Pisang hingga Pesawat Gratifikasi
- KPK Rampungkan Analisis Laporan Gratifikasi Kaesang bin Jokowi, Apa Hasilnya?