Pengacara Lukas Enembe Diminta Tak Melawan, KPK Bisa Menjemput Paksa
Senin, 21 November 2022 – 20:11 WIB

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
Oleh karena itu, Fikri mengharapkan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin kooperatif hadir pada panggilan kedua.
“Hormati proses yang sedang berjalan,” jelas dia.
Dia mengingatkan KPK memiliki kewenangan untuk menggiring paksa kedua pengacara itu bila ingin melawan hukum.
“Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa,” jelas dia. (Tan/jpnn)
KPK memastikan pemanggilan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dalam rangka mengusut kasus dugaan rasuah yang melibatkan Lukas Enembe.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum