Pengacara Lukas Enembe Diminta Tak Melawan, KPK Bisa Menjemput Paksa

Pengacara Lukas Enembe Diminta Tak Melawan, KPK Bisa Menjemput Paksa
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Oleh karena itu, Fikri mengharapkan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin kooperatif hadir pada panggilan kedua.

“Hormati proses yang sedang berjalan,” jelas dia.

Dia mengingatkan KPK memiliki kewenangan untuk menggiring paksa kedua pengacara itu bila ingin melawan hukum.

“Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa,” jelas dia. (Tan/jpnn)


KPK memastikan pemanggilan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dalam rangka mengusut kasus dugaan rasuah yang melibatkan Lukas Enembe.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News