Pengacara Luthfi Usir Hakim Tipikor
Ketua Majelis Membela, Sidang Dilanjutkan
Senin, 22 Juli 2013 – 12:47 WIB
JAKARTA - Kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang menolak Purwono Edi Santoso menjadi hakim yang menyidangkan kliennya. Kuasa hukum LHI, M Assegaf mengatakan, hakim Purwono sebelumnya sudah menyidangkan dua terdakwa, Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi dan menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Luthfi.
"Dengan adanya putusan tersebut, bapak Purwono sudah tentu sudah punya kesimpulan bahwa terdakwa LHI sudah dianggap telah terbukti bersalah," kata Assegaf di persidangan lanjutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/7).
Pihaknya suda menulis surat kepada Ketua Pengadilan Negeri terkait permasalahan ini. "Dalam kesempatan hari ini sekali lagi dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Bapak Purwono, seyogyanya Bapak Purwono tidak ikut serta atau tidak jadi Anggota Majelis dalam perkara ini," katanya.
"Karena menurut kami, Bapak Purwono sudah punya sikap terlebih dahulu. Kami mohon kiranya dapat dipertimbangkan," tambah Assegaf.
JAKARTA - Kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang menolak Purwono Edi Santoso menjadi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak