Pengacara Luthfi Usir Hakim Tipikor
Ketua Majelis Membela, Sidang Dilanjutkan
Senin, 22 Juli 2013 – 12:47 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA - Kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang menolak Purwono Edi Santoso menjadi hakim yang menyidangkan kliennya. Kuasa hukum LHI, M Assegaf mengatakan, hakim Purwono sebelumnya sudah menyidangkan dua terdakwa, Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi dan menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Luthfi.
"Dengan adanya putusan tersebut, bapak Purwono sudah tentu sudah punya kesimpulan bahwa terdakwa LHI sudah dianggap telah terbukti bersalah," kata Assegaf di persidangan lanjutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/7).
Pihaknya suda menulis surat kepada Ketua Pengadilan Negeri terkait permasalahan ini. "Dalam kesempatan hari ini sekali lagi dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Bapak Purwono, seyogyanya Bapak Purwono tidak ikut serta atau tidak jadi Anggota Majelis dalam perkara ini," katanya.
"Karena menurut kami, Bapak Purwono sudah punya sikap terlebih dahulu. Kami mohon kiranya dapat dipertimbangkan," tambah Assegaf.
JAKARTA - Kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang menolak Purwono Edi Santoso menjadi
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove