Pengacara Luthfi Usir Hakim Tipikor
Ketua Majelis Membela, Sidang Dilanjutkan
Senin, 22 Juli 2013 – 12:47 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: Dok/JPNN
Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, menilai kapasitas Purwono tidak bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Kecuali nanti Ketua PN mengatakan perubahan komposisi majelis. Kecuali ada keputusan Ketua PN diatur dalam pasal 157," kata dia.
Maka, lanjut Gusrizal, kapasitas Pruwono sepanjang belum ada perubahan, masih sebagai Anggota Majelis. "Kapasitas Purwono, kapaasitas terdakwa bukan sebagai yang diputus bersalah," terangnya.
Dia menjelaskan, tidak diatur dalam KUHAP seorang hakim yang memutus perkara sebelumnya dilarang mengikuti perkara lainnya. "Ini diatur dalam pasal 168," katanya.
JAKARTA - Kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang menolak Purwono Edi Santoso menjadi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung