Pengacara Luthfi Usir Hakim Tipikor

Ketua Majelis Membela, Sidang Dilanjutkan

Pengacara Luthfi Usir Hakim Tipikor
Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: Dok/JPNN
Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, menilai kapasitas Purwono tidak bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Kecuali nanti Ketua PN mengatakan perubahan komposisi majelis. Kecuali ada keputusan Ketua PN diatur dalam pasal 157," kata dia.

Maka, lanjut Gusrizal, kapasitas Pruwono sepanjang belum ada perubahan, masih sebagai Anggota Majelis. "Kapasitas Purwono, kapaasitas terdakwa bukan sebagai yang diputus bersalah," terangnya.

Dia menjelaskan, tidak diatur dalam KUHAP seorang hakim yang memutus perkara sebelumnya dilarang mengikuti perkara lainnya. "Ini diatur dalam pasal 168," katanya.

JAKARTA - Kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang menolak Purwono Edi Santoso menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News