Pengacara Luthfi Usir Hakim Tipikor
Ketua Majelis Membela, Sidang Dilanjutkan
Senin, 22 Juli 2013 – 12:47 WIB
Namun Assegaf mengkhawatirkan kalau seorang Hakim sudah punya sikap terdakwa yang diadili bersalah bersama-sama terdakwa lain, tentu sikap itu akan dibawa.
Namun, Majelis Hakim tetap bersikeras dengan sikapnya. "Sepanjang belum ada keputusan pergantian, kami anggap masih bisa ikuti sebagai anggota," ungkap Gusrizal.
Hingga saat ini persidangan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Luthfi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan Anggota Komisi I DPR. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang menolak Purwono Edi Santoso menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri