Pengacara Luthfi Usir Hakim Tipikor
Ketua Majelis Membela, Sidang Dilanjutkan
Senin, 22 Juli 2013 – 12:47 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: Dok/JPNN
Namun Assegaf mengkhawatirkan kalau seorang Hakim sudah punya sikap terdakwa yang diadili bersalah bersama-sama terdakwa lain, tentu sikap itu akan dibawa.
Namun, Majelis Hakim tetap bersikeras dengan sikapnya. "Sepanjang belum ada keputusan pergantian, kami anggap masih bisa ikuti sebagai anggota," ungkap Gusrizal.
Hingga saat ini persidangan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Luthfi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan Anggota Komisi I DPR. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang menolak Purwono Edi Santoso menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung