Pengacara Mantan Suami Ayu Ting Ting Datangi KPAI
jpnn.com, JAKARTA - Denny Karel Tumuju, pengacara Henry Baskoro alias Enji mantan Suami Ayu Ting Ting mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (20/3).
Kedatangan pengacara Enji ke KPAI untuk mengecek pemberitaan soal Enji yang belakangan ramai beredar. Enji disebut-sebut melaporkan Ayu ke KPAI lantaran tidak dapat bertemu dengan Bilqis Khumairah Razak, putrinya dan Ayu.
Melalui pengacaranya, Enji mengaku tidak nyaman dengan pemberitaan tersebut. Sebab, dia memang belum pernah mengadukan Ayu. Meski, rencana untuk itu memang ada.
’’Untuk saat ini belum. Tapi akan melakukan pengaduan masalah anak ini,’’ ujar Denny seperti diberitakan Indopos hari ini.
Menurut Denny, Enji memang sangat ingin bertemu Bilqis yang kini berusia 3 tahun. Bukan lewat KPAI, melainkan atas kesadaran Ayu dan keluarganya.
Sejak berpisah dari Ayu akhir 2013 lalu, putra mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri itu selalu mencari informasi tentang Bilqis. Dia memantau perkembangan Bilqis dari media sosial atau teman-temannya.
Meski tidak ada laporan, KPAI bisa mengusut kasus tersebut. Mulai permasalahan tidak boleh bertemu anak, nama di surat kelahiran, sampai isu ayah biologis. Enji siap jika sewaktu-waktu diundang KPAI.
’’Jangan sampai ini jadi pengalihan isu dari permasalahan yang lain sehingga anak yang jadi korban,’’ kata Denny. (glo/c17/na)
Denny Karel Tumuju, pengacara Henry Baskoro alias Enji mantan Suami Ayu Ting Ting mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (20/3).
Redaktur & Reporter : Budi
- 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ayu Ting Ting, Suami Sandra Dewi Dinilai Penuh Sensasi
- 3 Berita Artis Terheboh: Ayu dan Andre Makin Dekat, Sidang Cerai Baim Wong Berlanjut
- Soal Kabar Dekat dengan Andre Taulany, Ayu Ting Ting Jawab Begini
- Ayu Ting Ting Klarifikasi Kabar Kedekatan dengan Andre Taulany
- Buka Hati untuk Billy Syahputra, Ayu Ting Ting: Enggak Ada Usahanya
- 3 Berita Artis Terheboh: Arifin Ungkap Kejadian Menegangkan, Ayu Ting Ting Tantang Billy