Pengacara Mencecar, Sidang Nurhadi Tegang, Ada yang Terisak

Pengacara Mencecar, Sidang Nurhadi Tegang, Ada yang Terisak
Sidang kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi di PN Surabaya, Rabu (6/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Penugasan diberikan melalui WA dan itu sudah resmi. Saya berikan beserta daftar pertanyaan," ujar Linda. 

Usai memberikan pernyataan, kuasa hukum kedua terdakwa Purwanto dan Firman yakni Joko Cahyono langsung mencecar Linda berbagai pertanyaan dan pernyataan yang memojokkan. 

Salah satunya memperdebatkan tindakan Nurhadi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

"Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menggunakan hak penolakan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas sebagai alat untuk menjatuhkan narasumber atau objek dari suatu program siaran," sebut Joko dengan nada tinggi.

Saksi di persidangan jurnalis Nurhadi sampai tak kuat berkata-kata dan terisak akibat terpojokkan pertanyaan pengacara terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News