Pengacara Menipu Pedagang Beras Rp 474,4 Juta
jpnn.com, MAKASSAR - Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menciduk seorang pengacara berinisial MS (32) asal Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
MS diduga melakukan penipuan terhadap pedagang beras.
"Terduga diamankan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Saat ini sedang dalam proses hukum," ujar Kepala Unit Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara di Makassar, Jumat.
Penangkapan terduga atas dasar Laporan Polisi nomor LP/130/II/2022/ SPKT Polda Sulsel tertanggal 7 Februari 2022.
Kasus ini telah berjalan satu tahun lebih, hingga akhirnya tim mendapati keberadaan yangbersangkutan lalu mengamankan beserta barang buktinya.
Dari keterangan pelapor Mulyadi selaku pedagang beras yang dirugikan, dia telah ditipu dengan modus membeli beras miliknya dengan jumlah banyak.
Terlapor bahkan telah mengambil berasnya sebanyak 70 kilogram dengan harga Rp 7.500 per satu kilogram dan rencana akan dibayarkan paling lambat 1 Agustus 2021.
Seusai mengambil beras itu, terduga sampai sekarang belum menyerahkan pembayarannya.
Polisi Menciduk seorang pengacara berinisial MS yang melakukan penipuan terhadap pedagang beras.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta