Pengacara Menipu Pedagang Beras Rp 474,4 Juta

jpnn.com, MAKASSAR - Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menciduk seorang pengacara berinisial MS (32) asal Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
MS diduga melakukan penipuan terhadap pedagang beras.
"Terduga diamankan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Saat ini sedang dalam proses hukum," ujar Kepala Unit Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara di Makassar, Jumat.
Penangkapan terduga atas dasar Laporan Polisi nomor LP/130/II/2022/ SPKT Polda Sulsel tertanggal 7 Februari 2022.
Kasus ini telah berjalan satu tahun lebih, hingga akhirnya tim mendapati keberadaan yangbersangkutan lalu mengamankan beserta barang buktinya.
Dari keterangan pelapor Mulyadi selaku pedagang beras yang dirugikan, dia telah ditipu dengan modus membeli beras miliknya dengan jumlah banyak.
Terlapor bahkan telah mengambil berasnya sebanyak 70 kilogram dengan harga Rp 7.500 per satu kilogram dan rencana akan dibayarkan paling lambat 1 Agustus 2021.
Seusai mengambil beras itu, terduga sampai sekarang belum menyerahkan pembayarannya.
Polisi Menciduk seorang pengacara berinisial MS yang melakukan penipuan terhadap pedagang beras.
- Bulog Mojokerto Catat Prestasi Gemilang dalam Serapan Gabah dan Beras
- Bulog Mojokerto Catat Serapan Gabah & Beras Tertinggi se-Jatim, Kodim 0815 Beri Apresiasi
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta