Pengacara Menuntut Jumhur KAMI Dihadirkan di Persidangan, Ada Kalimat Ancaman
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Manusia (KAMI) Jumhur Hidayat mendesak majelis hakim PN Jakarta Selatan menghadirkan kliennya secara langsung di persidangan kasus penyebaran hoaks berikutnya.
Bila tidak, tim pengacara bakal mengambil langkah tegas di persidangan.
"Lihat saja strategi kami. Kami tak akan kasih sekarang. Semoga majelis hakim berbaik hati menyidangkan secara langsung, kalau tidak bisa, kami akan mengambil sikap atau tindakan tegas jika pascaputusan sela tidak dikabulkan," ungkap pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama kepada wartawan, Kamis (4/2).
Lebih lanjut, Oky mengungkapkan, pihaknya meminta majelis hakim menggelar persidangan secara ofline atau menghadirkan kliennya secara langsung di persidangan, bukan melalui daring atau virtual.
Sebab, Jumhur selaku terdakwa pun kesulitan untuk mengetahui siapa saja yang tengah berbicara saat di persidangan.
"Itu juga menyulitkan kami selaku kuasa hukum dalam pembelaan karena kami tidak bisa maksimal kalau terdakwa tidak bisa dihadirkan langsung ke persidangan," katanya.
Sejauh ini, kata dia, hakim belum memutuskan apakah bakal menghadirkan kliennya itu ataukah tidak. Adapun putusan hal itu bakal dibacakan hakim saat agenda putusan sela pekan depan.
Selain itu, perihal penangguhan penahanan kliennya pun belum ada kepastiannya, tetapi mungkin bakal diputuskan di sidang berikutnya pula pada Kamis, 11 Februari 2021 mendatang.
Pengacara aktivis KAMI Jumhur Hidayat mendesak majelis hakim PN Jakarta Selatan menghadirkan kliennya secara langsung di persidangan kasus penyebaran hoaks berikutnya
- Para Buruh Rekomendasikan Resolusi Melawai Bagi Pemerintahan Prabowo
- Semua Karyawan YMMI Pekerja Tetap, Jumhur Puji Manajemen
- Jumhur Sebut Intelektual Sontoloyo Pihak yang Menudingnya Tunggangi Hari Tani
- Bertemu Tim Prabowo, Jumhur Sampaikan Kekhawatiran 1 Juta Pekerja Bakal di PHK
- Jumhur Usul PSN Dikelola Negara Karena Banyaknya Kasus Lahan
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan