Pengacara Menuntut Jumhur KAMI Dihadirkan di Persidangan, Ada Kalimat Ancaman
"Minggu lalu kami baru dikasih kesempatan untuk berkunjung (bertemu Jumhur) setelah difasilitasi Jaksa dan baru sekali ini. Sebelumnya kami sangat kesulitan untuk bertemu karena selalu di halang-halangi petugas Bareskrim Polri," katanya.
Sedangkan terkait tanggapan Jaksa atas eksepsi Jumhur, lanjut dia, pihaknya tetap berpendirian dakwaan Jaksa itu tidak sah karena Jaksa melakukan pengubahan saat sidang dimulai.
Padahal, dalam sidang pidana, seharusnya pengubahan dakwaan itu haruslah melalui prosedur yang berlaku, salah satunya harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan.
"Kemarin kami sampaikan dakwaan jaksa tidak sah karena telah ada perubahan, lalu jaksa menjawab itu hal biasa, bahkan sama seperti akta perjanjian. Padahal itu harusnya sesuai Pasal 144 ayat 1 KUHP ada prosedurnya, dakwaan kalau mau diubah harus dimohonkan dahulu ke Ketua Pengadilan Negeri, tak bisa ujug-ujug mengubah surat dakwaan," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Pengacara aktivis KAMI Jumhur Hidayat mendesak majelis hakim PN Jakarta Selatan menghadirkan kliennya secara langsung di persidangan kasus penyebaran hoaks berikutnya
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Ribuan Buruh Bongkar Muat Siap Antarkan Pramono-Rano Menang Satu Putaran
- Para Buruh Rekomendasikan Resolusi Melawai Bagi Pemerintahan Prabowo
- Semua Karyawan YMMI Pekerja Tetap, Jumhur Puji Manajemen
- Jumhur Sebut Intelektual Sontoloyo Pihak yang Menudingnya Tunggangi Hari Tani
- Bertemu Tim Prabowo, Jumhur Sampaikan Kekhawatiran 1 Juta Pekerja Bakal di PHK