Pengacara Merasa Susno Duadji Didiskriminasi
Rabu, 07 Juli 2010 – 23:47 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji segera menghadapi persidangan, seiring pelimpahan berkas pemeriksaan tersangka dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) itu ke Kejaksaan. Hanya saja, barang bukti berupa uang Rp500 juta seperti tak ikut dilimpahkan.
Namun terkait pelimpahan berkas dan tersangka tersebut, pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, mengaku kecewa. Alasannya, karana ada perlakuan yang terkesan diskriminatif. Ari menegaskan bahwa berkas Susno cepat diselesaikan. Namun hal itu berbeda dengan proses pemberkasan untuk kasus Gayus Tambunan dan sejumlah oknum polisi yang justru diungkap oleh Susno.
Baca Juga:
“Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Ini pelimpahan tahap kedua oleh kepolisian. Terhadap pelimpahan ini kami betul-betul kecewa terhadap kinerja penyidik yang begitu cepat memberkas perkara Pak Susno, tetapi perkara yang dibongkar oleh Pak Susno, misalnya perkara Gayus dan polisi yang disebutkannya, sangat lambat,” beber Ari saat dihubungi JPNN, Rabu (7/7).
Oleh karena itu, lanjut Ari, pihaknya minta Komisi III DPR memperhatikan kinerja partner kerja komisi hukum DPR itu. “Kami juga minta perhatian Komisi III atas proses yang ganjil ini. Sebagai pelapor, Pak Susno sang whistle blower (pembongkar kasus) malah diproses secepat mungkin. Berbeda dengan orang-orang yang dibongkarnya,” kata dia.
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji segera menghadapi persidangan, seiring pelimpahan berkas pemeriksaan tersangka dugaan suap
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini