Pengacara Merasa Susno Duadji Didiskriminasi
Rabu, 07 Juli 2010 – 23:47 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji segera menghadapi persidangan, seiring pelimpahan berkas pemeriksaan tersangka dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) itu ke Kejaksaan. Hanya saja, barang bukti berupa uang Rp500 juta seperti tak ikut dilimpahkan.
Namun terkait pelimpahan berkas dan tersangka tersebut, pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, mengaku kecewa. Alasannya, karana ada perlakuan yang terkesan diskriminatif. Ari menegaskan bahwa berkas Susno cepat diselesaikan. Namun hal itu berbeda dengan proses pemberkasan untuk kasus Gayus Tambunan dan sejumlah oknum polisi yang justru diungkap oleh Susno.
Baca Juga:
“Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Ini pelimpahan tahap kedua oleh kepolisian. Terhadap pelimpahan ini kami betul-betul kecewa terhadap kinerja penyidik yang begitu cepat memberkas perkara Pak Susno, tetapi perkara yang dibongkar oleh Pak Susno, misalnya perkara Gayus dan polisi yang disebutkannya, sangat lambat,” beber Ari saat dihubungi JPNN, Rabu (7/7).
Oleh karena itu, lanjut Ari, pihaknya minta Komisi III DPR memperhatikan kinerja partner kerja komisi hukum DPR itu. “Kami juga minta perhatian Komisi III atas proses yang ganjil ini. Sebagai pelapor, Pak Susno sang whistle blower (pembongkar kasus) malah diproses secepat mungkin. Berbeda dengan orang-orang yang dibongkarnya,” kata dia.
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji segera menghadapi persidangan, seiring pelimpahan berkas pemeriksaan tersangka dugaan suap
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat