Pengacara Minta 2 Terdakwa Pembunuhan Rio Pambudi Dibebaskan, Ibu Korban: Tidak Punya Hati
Usai persidangan, Susana, ibu korban menyatakan bahwa dirinya tidak habis pikir terkait pembelaan kedua terdakwa yang meminta dibebaskan.
“Berarti mereka tidak menunjukkan kalau perbuatan mereka salah sama sekali, seperti tidak punya hati,” terangnya.
Untuk itu dia beharap agar majelis hakim dapat menghukum kedua terdakwa, dengan hukuman yang seadil-adilnya.
“Saya sudah berupaya dan mudah-mudahan hukumannya bisa adil seadilnya, selebihnya saya pasrahkan kepada yang diatas,” pungkasnya.
BACA JUGA: Heboh Tahanan Polresta Gelar Pesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Versi Ditresnarkoba
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faisal SH, menuntut terdakwa Oka Candra dengan pidana selama 13 tahun dan menuntut Terdakwa Rizki Ananda dengan pidana selama 11 tahun penjara.(jan/palpres.com)
Sidang perkara kasus pembunuhan terhadap calon pengantin Rio Pambudi yang dilakukan dua terdakwa kakak beradik yakni Oka Candra dan Rizki Ananda di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara