Pengacara Minta Hukuman Ditanggung Renteng
Assegaf : Anwar Nasution dan Aulia pohan Juga Harus Dihukum
Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:52 WIB
JAKARTA - Mohamad Assegaf, kuasa hukum mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menilai tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada kliennya termasuk tuntutan yang serius. Untuk itu mereka minta waktu dua minggu membuat pledoi. Keinginan waktu lebih panjang itu ditolak hakim. Jawaban harus sudah dibacakan Rabu (15/10) pekan depan.
"Majelis, kami melihat tuntutan ini serius. Untuk itu, kami minta waktu untuk menyusun jawaban sedikit lebih lama. Ya, kami minta dua minggu," ujar Assegaf.Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung intrupsi. "Majelis, kami menyusun dakwaan itu dalam waktu tiga hari. Itu pun menjelang lebaran. Jadi kami usul satu minggu saja jawaban itu," timpal JPU Rudi Margono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10)
Baca Juga:
Assegaf menghendaki, semua pihak yang terlibat dalam pembuatan keputusan itu harus dihukum. ''Karena keputusan-keputusan rapat itu ialah kebijakan rapat dewan gubernur (RDG). Bukan keputusan klien kami secara pribadi. Artinya, bila memang harus dipertanggungjawabkan hasil RDG itu, semua dewan gubernur harus ikut bertanggung jawab," cetus Assegaf.
Mereka itu antara lain Aulia Pohan dan Anwar Nasution (kepala Badan Pemeriksa Keuangan). "Bila memang dana yayasan itu harus pertanggungjawabkan, kami minta semua dewan gubernur ikut bertanggung jawab. Soalnya, kebijakan hasil RDG itu bukan keputusan pribadi Pak Burhanuddin Abdullah, tetapi keputusan rapat," tukasnya.
JAKARTA - Mohamad Assegaf, kuasa hukum mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menilai tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan