Pengacara Minta Hukuman Ditanggung Renteng
Assegaf : Anwar Nasution dan Aulia pohan Juga Harus Dihukum
Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:52 WIB
JAKARTA - Mohamad Assegaf, kuasa hukum mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menilai tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada kliennya termasuk tuntutan yang serius. Untuk itu mereka minta waktu dua minggu membuat pledoi. Keinginan waktu lebih panjang itu ditolak hakim. Jawaban harus sudah dibacakan Rabu (15/10) pekan depan.
"Majelis, kami melihat tuntutan ini serius. Untuk itu, kami minta waktu untuk menyusun jawaban sedikit lebih lama. Ya, kami minta dua minggu," ujar Assegaf.Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung intrupsi. "Majelis, kami menyusun dakwaan itu dalam waktu tiga hari. Itu pun menjelang lebaran. Jadi kami usul satu minggu saja jawaban itu," timpal JPU Rudi Margono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10)
Baca Juga:
Assegaf menghendaki, semua pihak yang terlibat dalam pembuatan keputusan itu harus dihukum. ''Karena keputusan-keputusan rapat itu ialah kebijakan rapat dewan gubernur (RDG). Bukan keputusan klien kami secara pribadi. Artinya, bila memang harus dipertanggungjawabkan hasil RDG itu, semua dewan gubernur harus ikut bertanggung jawab," cetus Assegaf.
Mereka itu antara lain Aulia Pohan dan Anwar Nasution (kepala Badan Pemeriksa Keuangan). "Bila memang dana yayasan itu harus pertanggungjawabkan, kami minta semua dewan gubernur ikut bertanggung jawab. Soalnya, kebijakan hasil RDG itu bukan keputusan pribadi Pak Burhanuddin Abdullah, tetapi keputusan rapat," tukasnya.
JAKARTA - Mohamad Assegaf, kuasa hukum mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menilai tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500
BERITA TERKAIT
- Edi Hasibuan Minta Propam Proses AKBP Netty yang Mengkritik Mayor Teddy
- Kebakaran Melanda Pasar Induk Cepu, 80 Kios Pedagang Hangus Terbakar
- Harlah ke-102 NU: Presidium MLB NU Menggelar Diskusi Publik di Kediri
- Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT, Berikut Nama Pemenang
- Dukung Layanan PMI, Bank DKI Serahkan 1 Unit Mobil Operasional
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik