Pengacara Minta Hukuman Ditanggung Renteng

Assegaf : Anwar Nasution dan Aulia pohan Juga Harus Dihukum

Pengacara Minta Hukuman Ditanggung Renteng
Pengacara Minta Hukuman Ditanggung Renteng
Dalam sidang itu, JPU Rudi Margono membacakan tuntutannya dengan menimbang unsur yang memberatkan dan meringankan. Diantara yang meringankan ialah Burhanuddin belum pernah dihukum penjara. Namun, kata JPU, Burhanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

      

Pasal 2 ayat (1) itu berbunyi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memeperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

      

Dikatakannya, Burhanudin didakwa atas tindakannya yang menguntungkan orang lain serta merugikan negara. Sebagai Gubernur BI, Burhanuddin  telah mengetahui dan menyetujui penggunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliar. Rinciannya, Rp68,5 miliar dana itu digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada 5 mantan pejabat BI yang menghadapi masalah hukum. Dan Rp31,5 miliar sisanya diberikan kepada anggota Komisi IX DPR RI, yakni Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

      

"Pemberian uang kepada dua anggota DPR-RI itu untuk menyelesaikan kasus BLBI secara politis dan melancarkan amandemen UU BI. Padahal hal itu tidak ada dasar hukumnya dan di luar kewenangan Gubernur BI," pungkasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Mohamad Assegaf, kuasa hukum mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menilai tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News