Pengacara Minta Hukuman Ditanggung Renteng
Assegaf : Anwar Nasution dan Aulia pohan Juga Harus Dihukum
Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:52 WIB
Dalam sidang itu, JPU Rudi Margono membacakan tuntutannya dengan menimbang unsur yang memberatkan dan meringankan. Diantara yang meringankan ialah Burhanuddin belum pernah dihukum penjara. Namun, kata JPU, Burhanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Baca Juga:
Pasal 2 ayat (1) itu berbunyi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memeperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dikatakannya, Burhanudin didakwa atas tindakannya yang menguntungkan orang lain serta merugikan negara. Sebagai Gubernur BI, Burhanuddin telah mengetahui dan menyetujui penggunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliar. Rinciannya, Rp68,5 miliar dana itu digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada 5 mantan pejabat BI yang menghadapi masalah hukum. Dan Rp31,5 miliar sisanya diberikan kepada anggota Komisi IX DPR RI, yakni Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
"Pemberian uang kepada dua anggota DPR-RI itu untuk menyelesaikan kasus BLBI secara politis dan melancarkan amandemen UU BI. Padahal hal itu tidak ada dasar hukumnya dan di luar kewenangan Gubernur BI," pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Mohamad Assegaf, kuasa hukum mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menilai tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur