Pengacara Minta KPK Segera Hentikan Penyidikan BG
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyatakan bahwa proses hukum terhadap Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihentikan. Sebab, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, Senin (16/2) yang membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari KPK tentang penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Saya kira kalau kita ikuti putusan pengadilan tadi bahwa segala proses hukum harus dihentikan terkait Budi Gunawan," kata Maqdir usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Maqdir menambahkan, pihaknya menerima putusan itu. Menurutnya, putusan PN Jaksel itu kemenangan bukanlah semata-mata demi kepentingan kliennya, tetapi juga demi penegakan hukum.
"Sekali lagi kemenangan ini seperti yang sudah saya katakan, ini adalah kemenangan penegakan hukum," ujar Maqdir.
Meskipun begitu, Maqdir tetap menyayangkan putusan itu. Sebab, hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan dua alat bukti permulaan terkait penetapanan Budi Gunawan sebagai tersangka cukup atau tidak cukup.
"Ini sayangnya yang tidak dipertimbangkan hakim. Karena hakim menganggap ketika tidak berwenang ya sudah selesai," tandas Maqdir.(gil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyatakan bahwa proses hukum terhadap Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) di Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak